Layanan PBB & BPHTB

  1. Fotocopy Sertifikat Tanah / PPAT
  2. Fotocopy KTP & Foto Lokasi Objek Pajak
  3. Fotocopy SPPT PBB Tahun Berjalan

  1. Wajib Pajak datang ke Kantor Bapenda dengan membawa dokumen persyaratan
  2. Petugas loket memeriksa kelengkapan dokumen
  3. Dokumen Persyaratan diverifikasi & Pengesahan oleh Kasubid PBB & BPHTB
  4. Wajib Pajak menerima SK NJOP atau SSPD-BPHTB
  5. Bayar Pajak Daerah PBB & BPHTB di loket Bankaltimtara yang ada di kantor Bapenda Kota Bontang

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Bukti Pembayaran Pajak PBB & BPHTB

Melalui Halaman Website Resmi Badan Pendapatan Daerah http:/bapenda.bontangkota.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Agen Pajak Bankaltimtara

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan PBB & BPHTB"