Layanan Penerbitan Nomor Kontrol Vetriner (NKV)

  1. Pengguna layanan dapat mengakses aplikasi Simenawan pada laman https://simenawan.kaltimprov.go.id/permohonan dan melengkapi melengkapi dokumen persyaratan berupa : 1. Scan KTP 2. Scan Surat Kuasa bermaterai jika diwakilkan 3. Scan Surat Keterangan Domisili 4. Scan NPWP unit usaha produk hewan 5. Scan surat perjanjian tempat usaha jika usaha dilakukan ditempat orang lain 6. Scan surat pernyataan bermaterai yang menerangkan jika dokumen benar/sah 7. Scan surat permohonan NKV 8. Scan siurat rekomendasi kab/kota 9. Scan sertifikasi NKV

  1. Verifikator kab/kota (seksi kesmavet, DPK3 Bontang) melakukan verifikasi data atau dokumen persyaratan yang telah diupload oleh pengguna layanan pada apk simenawan, jika terdapat data yang tidak sesuai maka admin kab/kota akan mengembalikan proses pengajuan kepada pengguna layanan dan pengguna layanan tersebut harus memperbaiki data yang telah direvisi tersebut dan dikirim ulang. Jika terdapat berkas pendukung yang harus diberikan kepada verifikator provinsi maka verifikator kab/kota data mengupload berkas pendukung tersebut sebelum disetujui. Verifikator provinsi (Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Prov Kalimantan Timur) melakkan verifikasi data/dokumen persyaratan yang telah dikirim kan oleh verifikator kab/kota, jika terdapat persyaratan yang tidak sesuai maka ddata tersebut akan dikembalika ke verifikator kab/kota

Proses penyelesaian memakan waktu 1 - 2 bulan

Tidak dipungut biaya

Sertifikasi NKV untuk Olahan Produk Peternakan

.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penerbitan Nomor Kontrol Vetriner (NKV)"