Pelayanan Pemotongan Hewan Besar Ruminansia

  1. .
  2. Pengguna layanan membawa hewan ternak yang disertai kelengkapan dokumen ternak seperti surat keterangan kesehatan hewan (SKKH), surat jalan, surat izin pengeluaran ternak dan hasil ikutanya, serta surat pemebabsan dari karantina jika ternak berasal dari luar pulau atau luar negri di tandatangani oleh dokter hewan yang berwenang, yang berisi: nama, alamat pemilik ternak, asal ternak, dan jumlah ternak

  1. .
  2. Jenis Pelayanan Aktif RPH : Pengguna layanan membawa hewannya ke UPT RPH untuk dilakukan Pemotongan Hewan minimal 6 jam dan max 24 jam sebelum hewan di sembelih untuk di istirahatkan dan dilakukan pemeriksaan antemortem untuk memperhatikan gejala klinis ternak, patoknomonis, sikap , kondisi, dan peforma status gizi hewan yang dilihat dari segala arah dan melihat dengan seksama lubang kumlah seperti teliga, mulut dan anus, hewan yang dicurigai menunjukkan gejala sakit atau sakit dipisahkan dari kandang penampungan ke kandang karantina setelah dilakukan pemeriksaan maka ternak bisa dinyatakan diijinkan dipotong, harus segera dipotong, disembelih dibawah pengawasan dokter hewan, ditunda dipotong dan dilarang dipotong berdasarkan keputusan dokter hewan pemeriksa yang berwenang, hewan yang boleh dipotong kemudian di stempel dengan stempel huruf S, pemeriksaan antemortem dilakukan dikandang penampungan di RPH Kota Botang, ternak disembelih oleh juru sembelih halal dibawah pengawasan dokter hewan untuk dilakukan pemeriksaan postmortem.

Pelayanan Aktifmax 24 jam

Sesuai Peraturan Daerah Kota Bontang No. 10 tahun 2011 tentang Retribusi UPT. RPH

-          Jantan : Rp. 40.000

Penyewaan Kandang                  : Rp. 5.000

Pemakaian Tempat Pemoongan : Rp. 10.000

Pemeriksaan antemortem            : Rp. 10.000

Pemeriksaan Post Mortem          : Rp. 15.000

Pemeriksaan Betina Produktif    : Rp. 25.000

Pemotongan Hewan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemotongan Hewan Besar Ruminansia"