Permohonan Konsolidasi Data Kependudukan

No. SK: 113/DKPS /XIII/ 2024

  1. KK
  2. KTP-EL

  1. Pemohon Registrsi di JSS di https://jss.jogjakota.go.id
  2. Pemohon memilih menu Jogja solid
  3. Pemohon mengisi kolom identitas dan menyampaikan data apa yang bermasalah
  4. Petugas memverifikasi dan mengkonsolidasikan data bermasalah ke data center Kemendagri
  5. Pemohon menggunakan data yang sudah terkonsolidasi

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Data kependudukan yang benar atau sinkron dengan data center Kemendagri/data kependudukan terkonsolidasi

1.       Unit Pelayanan Informasi dan Keluhan (UPIK) di: Email : upik@jogjakota.go.id

2.       SMS : 0812-2780-001

3.       Telepon/Fax : (0274) 563925

4.       SP4N LAPOR!

5.       E-LAPOR DIY

6.       Whistleblowing System Pemerintah Kota Yogyakarta

7.       Email : dindukcapil.jogjakota.go.id

8.       Telepon : (0274) 563925, 557062, 587490, 515865 pesawat 221, 208, 162

9.       Fax : (0274) 563925

10.   Kotak saran/pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store