Perubahan Status Kewarganegaraan WNA menjadi WNI

  1. a. Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan
  2. Berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia
  3. Kutipan Akta Pencatatan Sipil Asli
  4. KK
  5. KTP El
  6. Dokumen Perjalanan

  1. Pemohon menghubungi No WA 085156474750 dan mengisi Nama, NIK dan data diri
  2. Pemohon Menggunggah Foto Dokumen Persyaratan
  3. Petugas memverifikasi dan memberi Pesan Notifikasi
  4. Pemohon mengambil dokumen sesuai waktu yang disampaikan

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

KK, KTP

1.       Unit Pelayanan Informasi dan Keluhan (UPIK) di: Email : upik@jogjakota.go.id

2.       SMS : 0812-2780-001

3.       Telepon/Fax : (0274) 561270

4.       SP4N LAPOR!

5.       E-LAPOR DIY

6.       Whistleblowing System Pemerintah Kota Yogyakarta

7.       Email : kependudukan@jogjakota.go.id

8.       Telepon : (0274) 515865, 515866, 587490 pesawat 166, 221.

9.       Fax : (0274) 555241

Kotak saran/pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store