Penerbitan Kembali Kutipan Akta

No. SK: 113/DKPS /XIII/ 2024

  1. KK
  2. KTP El
  3. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian (Bila permohonan akibat hilang)
  4. Foto dokumen akta yang hilang jika ada
  5. Akta yang Rusak (Bila permohonan akibat rusak)

  1. Pemohon menghubungi No WA 085156474750 dan mengisi Nama, NIK dan data diri
  2. Pemohon Menggunggah Foto Dokumen Persyaratan
  3. Petugas memverifikasi dan memberi Pesan Notifikasi
  4. Pemohon Menerima Kutipan Kedua Akta Catatan Sipil

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kutipan Kedua Akta Catatan Sipil (Akta Kelahiran/Kematian/Perkawinan sesuai permohonan)

1.       Unit Pelayanan Informasi dan Keluhan (UPIK) di: Email : upik@jogjakota.go.id

2.       SMS : 0812-2780-001

3.       Telepon/Fax : (0274) 563925

4.       SP4N LAPOR!

5.       E-LAPOR DIY

6.       Whistleblowing System Pemerintah Kota Yogyakarta

7.       Email : dukcapil@jogjakota.go.id

8.       Telepon: (0274)563925, 557062, 587490, 515865 pesawat 221, 208, 162.

9.       Fax : (0274) 563925

10.     Kotak saran/pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store