Pencatatan pembetulan akta Pencatatan Sipil

  1. dokumen autentik yang menjadi persyaratan pembuatan Akta Pencatatan Sipil yang dimohonkan
  2. kutipan akta Pencatatan Sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional
  3. SPTJM Kebenaran data ditandatangani 2 orang saksi

  1. Pemohon menghubungi No WA 085156474750 dan mengisi Nama, NIK dan data diri
  2. Pemohon Menggunggah Foto Dokumen Persyaratan
  3. Petugas memverifikasi dan memberi Pesan Notifikasi
  4. - Pemohon mengambil Akta dengan catatan pinggir sesuai waktu yang disampaikan

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta dengan catatan pinggir

1.       Unit Pelayanan Informasi dan Keluhan (UPIK) di: Email : upik@jogjakota.go.id

2.       SMS : 0812-2780-001

3.       Telepon/Fax : (0274) 561270

4.       SP4N LAPOR!

5.       E-LAPOR DIY

6.       Whistleblowing System Pemerintah Kota Yogyakarta

7.       Email : kependudukan@jogjakota.go.id

8.       Telepon : (0274) 515865, 515866, 587490 pesawat 166, 221.

9.       Fax : (0274) 555241

10. Kotak saran/pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store