Legalisir

  1. Foto copy dokumen adminduk yang akan dilgalisisr maksimal 5 lembar
  2. Menunjukkan dokumen asli

  1. Pemohon datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta di Komplek Balaikota Yogyakarta
  2. Pemohon Penyerahkan dokumen persyaratan
  3. Ptugas memverifikasi dokumen dan melegalisisr dokumen
  4. Pemohon menerima dokumen yang telah dilegalisir sesuai waktu yang disampaikan

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Copy dokumen adminduk yang telah dilegalisisr

1.       Unit Pelayanan Informasi dan Keluhan (UPIK) di: Email : upik@jogjakota.go.id

2.       SMS : 0812-2780-001

3.       Telepon/Fax : (0274) 561270

4.       SP4N LAPOR!

5.       E-LAPOR DIY

6.       Whistleblowing System Pemerintah Kota Yogyakarta

7.       Email : kependudukan@jogjakota.go.id

8.       Telepon : (0274) 515865, 515866, 587490 pesawat 166, 221.

9.       Fax : (0274) 555241

10. Kotak saran/pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store