Legalisir

No. SK: 113/DKPS /XIII/ 2024

  1. Foto copy dokumen adminduk yang akan dilegalisir
  2. Menunjukkan dokumen asli yang akan dilegalisir

  1. Pemohon menyampaikan berkas persyaratan di kantor Disdukcapil, komplek Balaikota
  2. Petugas memverifikasi dokumen dan melegalisisr dokumen
  3. Pemohon menerima dokumen yang telah dilegalisir

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Copy dokumen adminduk yang telah dilegalisir

1.       Unit Pelayanan Informasi dan Keluhan (UPIK) di: Email : upik@jogjakota.go.id

2.       SMS : 0812-2780-001

3.       Telepon/Fax : (0274) 563925

4.       SP4N LAPOR!

5.       E-LAPOR DIY

6.       Whistleblowing System Pemerintah Kota Yogyakarta

7.       Email : dukcapil@jogjakota.go.id

8.       Telepon : (0274) 563925, 557062, 587490, 515865 pesawat 221,208,162

9.       Fax : (0274) 563925

10.     Kotak saran/pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store