Penerbitan KTP El

No. SK: 113/DKPS /XIII/ 2024

  1. KK
  2. KTP yang rusak untuk layanan KTP rusak atau Surat Keterangan hilang dari kepolisian untuk layanan KTP yang hilang

  1. Pemohon ke layanan Drive Thru sesuai jadwal lokasi yang diumumkan Dukcapil atau ke Mall Pelayanan Publik
  2. Pemohon menyerahkan persyaratan ke petugas
  3. Petugas Mencetak KTP El yang baru
  4. Pemohon menerima KTP El yang baru

30 Menit

Tidak dipungut biaya

KTP Elektronik

1.       Unit Pelayanan Informasi dan Keluhan (UPIK) di: Email : upik@jogjakota.go.id

2.       SMS : 0812-2780-001

3.       Telepon/Fax : (0274) 557062

4.       SP4N LAPOR!

5.       E-LAPOR DIY

6.       Whistleblowing System Pemerintah Kota Yogyakarta

7.       Email : dindukcapil.jogjakota.go.id

8.       Telepon : (0274)563925, 557062, 587490, 515865 pesawat 221, 208, 162

9.       Fax : (0274) 563925

10.     Kotak saran/pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store