Pembatalan Akta Perkawinan

  1. salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
  2. kutipan akta perkawinan
  3. KK
  4. KTP-el

  1. Pemohon menghubungi No WA 085156474750 dan mengisi Nama, NIK dan data diri
  2. Pemohon Menggunggah Foto Dokumen Persyaratan
  3. Petugas memverifikasi dan memberi Pesan Notifikasi
  4. - Pemohon menerima Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan

1.       Unit Pelayanan Informasi dan Keluhan (UPIK) di: Email : upik@jogjakota.go.id

2.       SMS : 0812-2780-001

3.       Telepon/Fax : (0274) 557062

4.       SP4N LAPOR!

5.       E-LAPOR DIY

6.       Whistleblowing System Pemerintah Kota Yogyakarta

7.       Email : dindukcapil.jogjakota.go.id

8.       Telepon : (0274)563925, 557062, 587490,9.       Fax : (0274) 563925

10.     Kotak saran/pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store