Perpanjangan SKCK

  1. a. Permohonan SKCK Perpanjang :
  2. b. Fotocopy KTP 1 (satu) lembar;
  3. c. Fotocopy Kartu Keluarga 1 (satu) lembar;
  4. d. Fotocopy akte lahir / kenal lahir 1 (satu) lembar
  5. e. SKCK lama atau Foto Copy SKCK lama
  6. f. Surat pengantar dari Desa / Kelurahan (apabila habis masa berlakunya lebih dari 1 tahun);
  7. g. Pas photo berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 lembar dengan latar belakang merah, pakaian sopan, tampak muka dan kedua telinga (bagi pemohon yang menggunakan jilbab, pas photo harus tampak muka dan tidak menggunakan cadar.

  1. a. Pemohon mengajukan permohonan SKCK ke loket SKCK dengan membawa berkas persyaratan;
  2. b. Dilakukan penelitian kesesuaian/kecocokan dokumen persyaratan;
  3. c. Apabila ditemukan hal-hal yang meragukan maka akan dilakukan koordinasi baik internal maupun ekternal;
  4. d. Petugas menerbitkan SKCK, melakukan pencatatan dan pemungutan PNBP SKCK.

Skck Baru : 15 Menit

Skck Perpanjangan : 10 Menit

Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 biaya tarif PNBP SKCK sebesar Rp. 30.000,-

SKCK

Cara pengaduan :

a.          Datang langsung ke ruang Pengaduan dan konsultasi SKCK Polres Lumajang

b.         Kirim surat alamat : Kapolres Lumajang d/a. Jalan Alun-alun Utara No. 11 Lumajang

c.          Intagram skck.polreslumajang

d.         facebook skck.reslumajang.1

e.         E-Mail : intelkamlumajang@yahoo.com

f.           Telephone / SMS / WA 082228611160

Kotak saran/aduan SKCK Polres Lumajang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan SKCK"