Surat Keterangan Pindah Pergi

  1. Surat Pengantar RT / RW
  2. KTP asli dan fotocopy
  3. KK asli dan fotocopy
  4. Alamat lengkap yang di tuju
  5. Pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar

  1. Pemohon datang ke kantor kelurahan dengan membawa persyaratan lengkap dan benar
  2. Petugas memeriksa kelengkapamn berkas, apabila berkas persyaratan tidak lengkap petugas akan mengembalikan berkas agar berkas dilengkapi terlebih dahulu
  3. Petugas mengisi blangko pindah pergi sesuai berkas ajuan
  4. Petugas mencatat kedalam buku registrasi serta memberi nomor pada surat keterangan pindah pergi
  5. Petugas menyerahkan surat keterangan pindah pergi kepada pemohon untuk dicek kebenarannya
  6. Petugas pengajukan surat keterangan pindah kepada kasi / sekretaris / lurah untuk ditandatangani
  7. Petugas menyerahkan surat keterangan pindah kepada pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Pergi

Pengaduan tidak langsung

1. Kotak Pengaduan

2. Email : kelurahan.kandangpanjang@gmail.com

pengaduan langsung

1. Pemohon menyampaikan aduan kepada petugas

2. Petugas merespon aduan pemohon sampai mendapatkan solusi

3. Apabila petugas tidak mendapatkan solusi, maka petugas akan meneruskan aduan tersebut kepada atasan langsung untuk mendapatkan solusi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pindah Pergi"