Surat Keterangan Pindah Datang

  1. Surat Pengantar RT / RW
  2. Membawa Surat Keterangan Pindah dari Kelurahan asal / daerah asal
  3. Fotocopy KTP dari daerah asal
  4. Fotocopy KK dari daerah asal

  1. Pemohon datang ke kantor kelurahan dengan membawa persyaratan lengkap dan benar
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas, apabila berkas persyaratan belum lengkap petugas akan mengembalikan berkas untu di lengkapai terlebih dahulu
  3. Petugas meregistrasi surat keterangan pindah

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Datang

Pengaduan tidak langsung

1. Lewat Kotak Pengaduan

2. Email : kelurahan.kandangpanjang@gmail.com

Pengaduan langsung

1. Pemohon menyampaikan aduannya kepada petugas

2. Petugas merespon aduan dari pemohon sampai mendapatkan solusi

3. Apabila tidak mendapatkan solusi, petugas menyampaikan aduan tsb kepada atasan langsungnya untuk mendapatkan solusi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pindah Datang"