Penerbitan SIM Hilang

  1. Membawa Fotocopy KTP & KTP asli
  2. Membawa Surat Keterangan Sehat dari Dokter
  3. Membawa Surat Keterangan Lulus Hasil Psikologi
  4. Bukti Pembayaran PNBP SIM
  5. SURAT KETERANGAN KEHILANGAN

  1. Pemohon SIM membawa syarat kelengkapan berkas
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas
  3. Petugas melakukan identifikasi
  4. Petugas melakukan produksi SIM
  5. Petugas menyerahkan SIM ke pemohon SIM
  6. Petugas melakukan pengarsipan data

- Pendaftaran 10 Menit

- Identifikasi 20 Menit

- Produksi 5 Menit


SIM A : Rp 80000

SIM C : Rp 75000

SIM D : Rp 30000

SIM B I : Rp 80000

SIM B II : Rp 80000


PENERBITAN SIM HILANG

Mekanisme Penanganan Pengaduan
1. Pengaduan masyarakat baik langsung ataupun tidak langsung

2. Petugas penerima pengaduan

3. Proses, teliti, klarifikasi dan koordinasi


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIM-Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan SIM Hilang"