Surat Keterangan Belum Nikah

  1. Surat Pengantar RT / RW
  2. Fotocopy KTP el
  3. Fotocopy KK

  1. Pemohon datang ke kantor kelurahan dengan membawa persyaratan lengkap dan benar
  2. Petugas memeriksa berkas persyaratan, apabila berkas persyaratan belum lengkap petugas akan mengembalikan berkas untuk dilengkapi.
  3. Petugas membuat surat keterangan belum nikah ( status ),
  4. Petugas mengajukan surat keterangan belum nikah kepada kasi / sekretaris untuk di verifikasi dan ditandatangani
  5. Petugas menyerahkan surat keterangan belum nikah yang sdh ditandatangani pejabat, kepada pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Belum Nikah

Pengaduan tidak langsung

1. Lewat Kotak Pengaduan

2. Email : kelurahan.kandangpanjang@gmail.com

Pengaduan langsung

1. Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petuga

2. Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi

3. Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan permasalahan, maka penyelesaian permasalahan akan di tuntaskan lewat atasan langsung hingga mendapatkan solusi.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Belum Nikah"