Pemasukan dan Pengeluaran Benih dan/atau Bibit Ternak Ke Dalam dan Ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia

No. SK: Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 40 Tahun 2020

  1. Pemasukan Benih dan/atau Bibit Ternak Rencana penyebaran bibit ternak sesuai dengan pewilayahan sumber bibit; Keputusan penunjukan instalasi karantina hewan dari Badan Karantina Pertanian; Laporan realisasi pemasukan sebelumnya dari peyebarannya di Indonesia; Pernyataan mengikuti persyaratan hewan; Bukti pembayaran PNBP; Sertifikat mutu benih dari Negara asal dengan melampirkan hasil uji laboratorium (bagi pemasukan benih); Sertifikat mutu bibit ternak saat sampai di Indonesia bagi pemasukan benih/bibit ternak selain unggas; Bagi pemasukan benih/bibit unggas : Rencana alokasi dan jadwal pemasukan; Pernyataan kesesuaian antara permohonan importasi GPS unggas yang diusulkan dengan hasil analisis kebutuhan DOC FS dan livebird yang tidak mengganggu stabilitas produksi dan kebutuhan nasional dari tim ahli perusahaan.
  2. Pengeluaran Benih dan/atau Bibit Ternak Keputusan penunjukan instalasi karantina hewan dari Badan Karantina Pertanian; Laporan realisasi pengeluaran sebelumnya jika pengeluaran bukan pengeluaran pertama kali; Pernyataan mengikuti persyaratan kesehatan hewan; Bukti pembayaran PNBP.

  1. Aktifasi (Registrasi) secara Online Pelaku Usaha yang telah memiliki NIB dan harus memiliki izin usaha peternakan yang telah berlaku efektif dari OSS melalui link www.oss.go.id Setelah mendapatkan izin usaha peternakan dari OSS maka Pelaku Usaha dapat mendaftar di link www.simrek.ditjenpkh.pertanian.go.id untuk mendapatkan akun. Verifikator akan mengirimkan password ke email yang didaftarkan.
  2. Pengajuan Permohonan Rekomendasi Persetujuan Pemasukan dan Pengeluaran Benih dan/atau Bibit Ternak Untuk memperoleh Rekomendasi Persetujuan Pemasukan dan Pengeluaran Benih dan/atau Bibit Ternak, Pelaku Usaha mengajukan permohonan pemenuhan Komitmen secara online melalui link simrek.ditjenpkh.pertanian.go.id kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan melalui Kepala Pusat PVTPP Dalam memproses dokumen pemenuhan Komitmen, Pusat PVTPP melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan melakukan evaluasi paling lama : 7 (tujuh) hari untuk pemasukan benih/bibit ternak; 3 (tiga) jam untuk pengeluaran benih/bibit ternak; sejak Pelaku Usaha menyampaikan pemenuhan atas Komitmen. Berdasarkan hasil evaluasi pemenuhan Komitmen, Tim Teknis memberikan persetujuan atau penolakan pemenuhan Komitmen secara lengkap dan benar. Atas persetujuan atau penolakan, Pusat PVTPP melakukan notifikasi ke system OSS. Penyampaian hasil evaluasi pemenuhan Komitmen, pemberian persetujuan atau penolakan, dan notifikasi ke system OSS dilakukan paling lama 2 (dua) hari Atas notifikasi persetujuan, Lembaga OSS mengeluarkan Izin Usaha Obat Hewan yang berlaku efektif, dilengkapi dengan pejabat pemberi persetujuan. Penolakan dapat berupa : Penolakan untuk dilakukan perbaikan pemenuhan komitmen; atau Penolakan permanen. Dengan disertai penjelasan/keterangan penolakan. Penolakan untuk dilakukan perbaikan pemenuhan Komitmen dilakukan dalam hal terdapat kekurangan pemenuhan data dalam Komitmen dan/atau hasil evaluasi kelayakan lokasi. Penolakan permanen dilakukan dalam hal Pelaku Usaha tidak memenuhi komitmen. Atas notifikasi penolakan pemenuhan Komitmen untuk dilakukan perbaikan, Pelaku Usaha dapat mengajukan perbaikan pemenuhan Komitmen. Atas penolakan permanen, Pelaku Usaha dapat mengajukan ulang pemenuhan Komitmen. Atas notifikasi persetujuan, Lembaga OSS menerbitkan Rekomendasi Pemasukan dan Pengeluaran Benih/Bibit Ternak yang dilengkapi dengan pejabat pemberi persetujuan.

<meta charset="utf-8" />Pengajuan Pemasukan dan Pengeluaran Bibit dan/atau benih ternak diajukan secara online, verifikasi dokumen di Pusat PVTPP paling lama 2 (dua) hari kerja, Evaluasi Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan paling lama 7 (tujuh) hari kerja. Sedangkan untuk pengeluaran,  Evaluasi Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan paling lama 3 (tiga) jam. Notifikasi hasil evaluasi Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan ke Sistem OSS paling lama 2 (dua) hari kerja

<meta charset="utf-8" />

Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Tarif

Satuan

Hewan Besar


Rp. 300.000


Per dokumen

Hewan Kecil

Rp. 200.000


Per dokumen

Unggas


Rp. 100.000


Per dokumen

Hewan Kesayangan atau satwa liar


Rp.  50.000


Per dokumen

Produk Hewan


Untuk Pangan

Untuk Non Pangan 




Rp. 250.000

Rp. 200.000




Per dokumen

Per dokumen


Rekomendasi Pemasukan dan Pengeluaran Bibit dan/atau Benih Ternak


Email Pengaduan : 
pvt@pertanian.go.id

SMS Centre : 081281068805

https://www.pertanian.go.id/wbs/



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemasukan dan Pengeluaran Benih dan/atau Bibit Ternak Ke Dalam dan Ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia"