No. SK: Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 40 Tahun 2020
<meta charset="utf-8" />Pengajuan Pemasukan dan Pengeluaran Bibit dan/atau benih ternak diajukan secara online, verifikasi dokumen di Pusat PVTPP paling lama 2 (dua) hari kerja, Evaluasi Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan paling lama 7 (tujuh) hari kerja. Sedangkan untuk pengeluaran, Evaluasi Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan paling lama 3 (tiga) jam. Notifikasi hasil evaluasi Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan ke Sistem OSS paling lama 2 (dua) hari kerja
<meta charset="utf-8" />
Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Tarif
Satuan
Hewan Besar
Rp. 300.000
Per dokumen
Hewan Kecil
Rp. 200.000
Per dokumen
Unggas
Rp. 100.000
Per dokumen
Hewan Kesayangan atau satwa liar
Rp. 50.000
Per dokumen
Produk Hewan
Untuk Pangan
Untuk Non Pangan
Rp. 250.000
Rp. 200.000
Per dokumen
Per dokumen
Rekomendasi Pemasukan dan Pengeluaran Bibit dan/atau Benih Ternak
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store