Surat permohonan pengguna layanan masuk paling lambat 6 bulan sebelum waktu pengusulan program tahunan berikutnya
Disesuaikan berdasarkan Standar Biaya sesuai Peraturan Gubernur yang berlaku
Pengadaan barang diadakan sesuai permohonan pengguna layanan/pemohon
Disampaikan secara langsung
Melalui surat resmi
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store