Dupatari ( Dispenduk Capil Pengadilan Agama Tanpa Ribet)

  1. Membawa Kartu Tanda Penduduk
  2. Membawa Akta Cerai
  3. Formulir Persyaratan perubahan status Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

  1. Datanglah dengan membawa Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Formulir Persyaratan perubahan status dari Desa/ Kelurahan setempat.
  2. Ambil antrian loket 8 (delapan). silakan masuk ke ruang pelayanan terpadu satu pintu, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan.
  3. Petugas loket 8 (delapan) akan menerima berkas pengajuan perubahan status anda dan berkas tersebut akan diserahkan ke petugas dari Dispenduk Capil.
  4. Petugas Dispenduk Capil akan memproses perubahan status anda pada Kartu Tanda Penduduk.
  5. Perubahan Status Kartu Tanda Penduduk telah selesai dan siap dikembalikan kepada anda.
  6. Jangan lupa cek kembali Kartu Tanda Penduduk anda sebelum meninggalkan loket.

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk

1.       Meja Pengaduan

2.       WA (08113686767)

3.       E-mail (pa.kab.malang@gmail.com)

4.       SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id)

5.     LAPOR (www.lapor.go.id)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Dupatari ( Dispenduk Capil Pengadilan Agama Tanpa Ribet)"