Pengaduan

  1. Membawa Kartu Tanda Penduduk

  1. Silakan anda mengambil antrian loket 4 (empat).
  2. Silakan masuk ke ruang pelayanan terpadu satu pintu,, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan.
  3. Petugas akan memasukkan laporan Pengaduan anda ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI.
  4. Petugas akan memberikan nomor register pengaduan kepada anda guna memonitor tindak lanjut penanganan pengaduan.

07.30 WIB -16.00 WIB

Tidak dipungut biaya

Laporan pengaduan

1.       Meja Pengaduan

2.       WA (08113686767)

3.       E-mail (pa.kab.malang@gmail.com)

4.       SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id)

5.     LAPOR (www.lapor.go.id)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan"