Pelayanan E-Court, E-Litigasi dan Gugatan Mandiri

  1. Membawa Kartu Tanda Penduduk
  2. Membawa Kartu Tanda Anggota, Berita Acara Sumpah (bagi Advokat),
  3. Membawa nomor rekening bank

  1. Ambil nomor antrian loket 2, silakan masuk ke ruang pelayanan terpadu satu pintu dan tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan.
  2. Petugas akan memasukkan data anda secara digital ke aplikasi akun ecourt Mahkamah Agung RI.
  3. Petugas akan menjelaskan langkah-langkah dalam beracara menggunakan akun ecourt yang telah anda miliki. Selesai.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Akun Ecourt, Akun Elitigasi dan Surat Gugatan atau Permohonan

1.       Meja Pengaduan

2.       WA (08113686767)

3.       E-mail (pa.kab.malang@gmail.com)

4.       SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id)

5.     LAPOR (www.lapor.go.id)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan E-Court, E-Litigasi dan Gugatan Mandiri"