Penerbitan Akta Kelahiran Baru yang belum memiliki NIK

  1. Mengisi Fomulir Permohonan (F2.01)
  2. Surat Keterangan Lahir dari Dokter/ Bidan/ Penolong Kelahiran/Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran (bila tidak memiliki surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/ Bidan/ Penolong Kelahiran)
  3. Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan/Surat Pernyataan tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran sebagai Pasangan Suami Istri (bila tidak memiliki Surat Nikah atau Kutipan Akta Perkawinan)
  4. Asli Kartu Keluarga

  1. Masyarakat mengajukan permohonan melalui Smartphone android dengan mengirim ke No. whatsapp 0753466353 (PANDAWA)
  2. Pilih menu “15.Akta Kelahiran NIK blm ada di KK”
  3. Isi format yang diberikan
  4. Foto seluruh persyaratan dan kirim melalui WA ke no.082219240533
  5. Tunggu notifikasi proses pengajuan dokumen melalui balasan WA
  6. Jika permohonan ditolak silahkan baca alasan ditolaknya di balasan WA, kemudian lengkapi lagi berkas sesuai dengan alasan ditolaknya
  7. Jika permohonan sukses maka akan ada notifikasi melalui balasan WA. Petugas akan mengirim pdf dokumen ke pemohon/masyarakat. Masyarakat bisa cetak sendiri KK di rumah menggunakan kertas HVS A4 80 gram atau meminta bantuan ke Nagari setempat

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Kelahiran

1. Pengaduan Tatap Muka

2. Pengaduan Daring melalui Whatsapp 082390675484

3. Survey Kepuasan Masyarakat melalui kuisioner link bit.ly/3s3Mtsq

4. SP4N Lapor


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

PANDAWA 0753466353