Pengambilan Sisa Panjar Biaya Perkara

  1. Membawa Kartu Tanda Penduduk
  2. Membawa AREMA PLUS CARD

  1. 1. Datanglah dengan membawa bukti nomor perkara yang telah terdaftar, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan AREMA PLUS CARD. 2. Ambil nomor antrian loket 6 sesuai dengan nomor perkara yang anda terima, tunggu di ruang Pelayan Terpadu Satu Pintu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan. 3. Petugas akan memberikan informasi/keterangan mengenai sisa panjar biaya perkara anda. 4. Bubuhkan tanda tangan anda di berita acara pengembalian sisa panjar biaya perkara dan kuitansi. 5. Pastikan uang yang anda terima sama dengan yang tertera dalam berita acara pengembalian sisa panjar dan kuitansi. Selesai

10 Menit

Tidak dipungut biaya

UANG SISA PANJAR BIAYA PERKARA

1.       Meja Pengaduan

2.       WA (08113686767)

3.       E-mail (pa.kab.malang@gmail.com)

4.       SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id)

5.       LAPOR (www.lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengambilan Sisa Panjar Biaya Perkara"