Paspor Baru/Penggantian Menggunakan M-Paspor

  1. Mengisi formulir permohonan pada aplikasi M Paspor dengan melampirkan/upload: KTP yg msh berlaku, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran/akte perkawinan/buku nikah/ijazah
  2. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi org asing yg memperoleh kewarganegaraan atau penyampaan pernyataan utk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan per undang-undangan
  3. Surat penetapan ganti nama bagi yg telah mengganti nama
  4. Surat Rekomendasi Travel dan Kemenag bagi yang bertujuan ibadah umroh/haji
  5. Surat permohonan dari org tua bermeterai (bagi anak dibawah 17 tahun)
  6. Mengisi formulir dgn melengkapi persyaratan: KTP org tua, Kartu Keluarga, Akte kelahiran, Akte perkawinan/Buku nikah org tua, Paspor org tua yg msh berlaku (bagi anak dibawah 17 tahun) Paspor Lama Bagi yang sudah memiliki paspor
  7. Membawa seluruh dokumen asli telah diupload melalui aplikasi M-Paspor

  1. Permohonan mendaftar melalui aplikasi M-Paspor yang dapat di download di Playstore maupun Appstore pada Smartphone pemohon
  2. Pemohon mengunggah data/berkas sesuai yang disyaratkan di aplikasi
  3. Pemohon menentukan tanggal kedatangan dan memilih Kantor Imigrasi yang akan dikunjungi
  4. Pemohon menerima tanda terima pembayaran paspor dan membayar melalui M-Banking, Transaksi di Bank, Aplikasi e-commerce (Tokopedia, Bukalapak), dan Kantor Pos. Pemohon menerima surat pengantar ke kantor imigrasi melalui aplikasi
  5. Pemohon datang sesuai dengan jadwal dan tempat yang ditentukan
  6. Pemohon datang dengan membawa berkas asli, bukti pembayaran, dan surat pengantar ke kantor imigrasi
  7. Petugas melakukan verifikasi berkas
  8. Pemohon melakukan pengambilan sidik jari, foto, dan wawancara
  9. Pemohon mendapatkan bukti tanda terima pengambilan dari petugas
  10. Pemohon menerima paspor yg sudah jadi pada hari ketiga, paspor dapat diambil pada ruang pengambilan paspor

3 Hari kerja

Rp. 350,000

Paspor BIasa 48 Halaman

Hotline :

0811 473 099

Email :

kanimtual.pengaduan@gmail.com

Media Sosial :

Instagram : @kantorimigrasitual

Faceboook : Kanim Tual

Twitter : kanim_tual

Website : tual.imigrasi.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Paspor Baru/Penggantian Menggunakan M-Paspor"