Penerbitan Kartu Indentitas Anak (KIA)

  1. Foto copy KK
  2. Foto copy Akta Kelahiran
  3. Foto copy KTP-el Orang tua
  4. Pas photo warna ukuran 3x4 latar belakang merah (anak usia > 5 tahun)

  1. Masyarakat mengajukan permohonan langsung ke bagian pelayanan Disdukcapil dengan mengambil antrian menuju loket 11 dengan melampirkan seluruh persyaratan
  2. Jika proses cetak KIA selesai maka dapat di ambil langsung ke loket 11 sesuai dengan nomor antrian

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak (KIA)

1. Pengaduan Tatap Muka

2. Pengaduan Daring melalui Whatsapp 082390675484

3. Survey Kepuasan Masyarakat melalui kuisioner link bit.ly/3s3Mtsq

4. SP4N Lapor


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store