Penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak

  1. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian untuk KTP hilang, atau
  2. KTP-el yang rusak, bagi KTP-El yang rusak
  3. Foto copy KK
  4. Paspos dan izin tetap bagi orang asing

  1. Masyarakat mengajukan permohonan langsung ke bagian pelayanan Disdukcapil dengan mengambil antrian menuju loket 2 dengan melampirkan seluruh persyaratan
  2. Jika proses cetak KTP-el selesai maka dapat di ambil langsung ke loket 2 sesuai dengan nomor antrian

1 Hari

Tidak dipungut biaya

KTP Elektronik

1. Pengaduan Tatap Muka

2. Pengaduan Daring melalui Whatsapp 082390675484

3. Survey Kepuasan Masyarakat melalui kuisioner link bit.ly/3s3Mtsq

4. SP4N Lapor


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store