Izin Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Instansi Pemerintah (Izin Prinsip)

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)

  1. Masuk ke laman https://layanan.kominfo.go.id, Pilih Menu Perizinan ? Telekomunikasi Khusus
  2. Instansi Pemerintah (K/L/D/I) membaca dan menyetujui disclaimer
  3. Instansi Pemerintah (K/L/D/I) memilih Jenis Permohonan ? Permohonan Baru
  4. Instansi Pemerintah (K/L/D/I) mengisi Form yang tersedia
  5. Pemohon akan mendapatkan konfirmasi email dari petugas Kominfo untuk mengikuti tahap berikutnya (informasi kelengkapan dokumen persyaratan)
  6. Pemohon selanjutnya mengirimkan seluruh dokumen persyaratan (Izin Prinsip Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Instansi Pemerintah) melalui email kepada petugas Kominfo, untuk kemudian akan dilakukan proses verifikasi
  7. Dalam hal dokumen persyaratan perizinan dimaksud telah dinyatakan lengkap dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka Pemohon akan memperoleh SK Izin Prinsip Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Instansi Pemerintah (melalui email).

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Instansi Pemerintah (Izin Prinsip)

Pengaduan dapat dilakukan melalui kanal 159 atau datang langsung ke PTSP di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jl. Medan Merdeka Barat No 9 Jakarta Pusat.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

layanan.kominfo.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Instansi Pemerintah (Izin Prinsip)"