Izin Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Badan Hukum

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)

  1. Pelaku Usaha mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), mengajukan Perizinan Berusaha dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 61992: Aktivitas Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Sendiri melalui OSS RBA (https://oss.go.id)
  2. Masuk ke laman https://layanan.kominfo.go.id, Pilih Menu Perizinan ? Telekomunikasi Khusus
  3. Pelaku Usaha membaca dan menyetujui disclaimer
  4. Pelaku Usaha memilih Jenis Permohonan ? Permohonan Baru
  5. Pelaku Usaha mengisi Form yang tersedia.
  6. Pemohon akan mendapatkan konfirmasi email dari petugas Kominfo untuk mengikuti tahap berikutnya (informasi kelengkapan dokumen persyaratan sesuai Lampiran II PP No 5/2021)
  7. Pemohon selanjutnya mengirimkan seluruh dokumen persyaratan perizinan berusaha (Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Badan Hukum) melalui email kepada petugas Kominfo, untuk kemudian akan dilakukan proses verifikasi.
  8. Dalam hal dokumen persyaratan perizinan dimaksud telah dinyatakan lengkap dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka akan dilaksanakan proses Uji Laik Operasi (ULO). Pelaku usaha mendaftar melalui https://layanan.kominfo.go.id dengan memilih menu Perizinan ? Telekomunikasi Khusus ? Uji Laik Operasi (ULO) dan mengisi formulir yang diperlukan
  9. Pemohon yang dinyatakan lulus ULO akan memperoleh Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO).
  10. Pemohon selanjutnya mengirimkan seluruh dokumen pemenuhan persyaratan berusaha yang telah terverifikasi dan SKLO ke OSS RBA untuk memperoleh Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Badan Hukum

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Badan Hukum

Pengaduan dapat dilakukan melalui kanal 159 atau datang langsung ke PTSP di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jl. Medan Merdeka Barat No 9 Jakarta Pusat.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

layanan.kominfo.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Badan Hukum"