Peralihan Hak Waris

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Sertifikat Asli
  5. Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan
  6. Akte Wasiat Notariel
  7. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

  1. Membawa Berkas lengkap
  2. No antrian
  3. Pemeriksaan dokumen oleh petugas loket
  4. jika dokumen lengkap akan di terbitkan tanda terima dokumen dan surat perintah setor
  5. penyelesaian sertipikat
  6. pengambilan sertipikat

Jangka waktu sesuai dengan perkaban No 1 tahun 2010 dan PP 128 tahun 2015 jenis dan tarif

Jangka waktu sesuai dengan perkaban No 1 tahun 2010 dan PP 128 tahun 2015 jenis dan tarif

SERTIPIKAT

Jangka waktu sesuai dengan perkaban No 1 tahun 2010 dan PP 128 tahun 2015 jenis dan tarif

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Mitra PPAT

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Peralihan Hak Waris"