Peralihan hak jual beli

  1. FC KTP dan KK Pemilik sertipikat penjual dan pembeli
  2. Akta Jual beli
  3. sertipikat asli
  4. PBB, BPHTB, PPH, SSP
  5. Surat kuasa
  6. Formulir lampiran 13

  1. Membawa dokumen lengkap
  2. pengambilan no antrian
  3. Pemeriksaan dokumen oleh petugas kami
  4. Jika dokumen lengkap akan di terbitkan tanda terima dokumen dan Surat perintah setor

jika dokumen lengkap akan sesuai dengan SOP perkaban no 1 tahun 2010 dan PP 128 tahun 2015 jenis dan tarif

jika dokumen lengkap akan sesuai dengan SOP perkaban no 1 tahun 2010 dan PP 128 tahun 2015 jenis dan tarif

SERTIPIKAT

melalui Sp4n lapor, Aplikasi tuntas dan Wa pelayanan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Mitra PPAT

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Peralihan hak jual beli"