jika dokumen lengkap akan sesuai dengan SOP perkaban no 1 tahun 2010 dan PP 128 tahun 2015 jenis dan tarif
SERTIPIKAT
melalui Sp4n lapor, Aplikasi tuntas dan Wa pelayanan pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store