Izin Rumah Sakit / Klinik Hewan

No. SK: NO 14/HK/KPTS/2022

  1. Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
  2. Fotokopi KTP Pemohon
  3. Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
  4. Fotokopi NPWP
  5. Fotokopi Akta Pendirian Badan Usaha atau Badan Hukum
  6. Surat bukti kepemilikan atau kontrak lahan dan bangunan unit pelayanan Kesehatan Hewan
  7. Memiliki fasilitas untuk Ambulatori, Klinik Hewan, atau RSH ( Foto)
  8. Menggunakan dan/atau memperdagangkan obat hewan yang memiliki nomor pendaftaran untuk Ambulatori, Klinik Hewan, Puskeswan dan RSH (Foto)
  9. Memenuhi Persyaratan Kesejahteraan Hewan (Foto)
  10. Pas Foto berwarna ukuran 3x4 ( 2 lembar)

  1. Pemohon Mengajukan Pemenuhan Komitmen Izin Usaha dan/atau Izin Operasional / Komersial
  2. Loket Menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen persayratan pemenuhan komitmen Izin Rumah Sakit / Klinik Hewan
  3. Kelompok Fungsional Pengaduan, Pelaporan dan Pengolahan Data Memverifikasi keabsahan dan kelengkapan dokumen persyaratan pemenuhan komitmen Izin usaha dan/atau Izin Operasional/Komersial
  4. Kelompok Fungsional Pelayanan Terpadu Satu Pintu Memverifikasi kesesuaian dokumen persyaratan pemenuhan komitmen sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan memeriksa draft surat persetujuan /sertifikat / surat penolakan
  5. Kelompok Fungsional Pelayanan Terpadu Satu Pintu Memverifikasi kesesuaian dokumen persyaratan pemenuhan komitmen sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan memeriksa draft surat persetujuan /sertifikat / surat penolakan
  6. Kepala Dinas Menerima Draft Surat Persetujuan / Sertifikat/ Surat penolakan dan menandatanganinya
  7. Pemohon Menerima Surat Persetujuan / Sertifikat / Surat Penolakan

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Perizinan

1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan

2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

3. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Jasa Medik Veteriner 

4. Peraturan Bupati Siak Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Siak 

5. Keputusan Bupati Siak Nomor 36 /HK/KPTS/2023 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store