Pengecekan Sertipikat

  1. FC KTP dan KK Pemilik sertipiakt
  2. Sertipikat asli
  3. Surat Kuasa
  4. Formulir lampiran 13

  1. Membawa dokumen dengan lengkap
  2. pengambilan no antrian
  3. pemerikasaan dokumen oleh petugas loket
  4. jika berkas lengkap akan di terbitkan Tanda terima dan surat perintah sertor dari petugas loket

Perkaban No 1 tahun 2010 dan PP No 128 tahun 2015 jenis dan Tarif

Perkaban No 1 tahun 2010 dan PP No 128 tahun 2015 jenis dan Tarif

SERTIPIKAT

Melalui Sp4n Lapor dan No Wa pengaduan pelayanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Sentuh Tanahku (Loket.ku), Mitra PPAT

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengecekan Sertipikat"