Izin Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)

  1. Pelaku Usaha mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan RBA melalui OSS RBA (https://oss.go.id)
  2. Pelaku Usaha masuk ke https://layanan.kominfo.go.id , kemudian memilih Menu “PERIZINAN” ? “JASA TELEKOMUNIKASI”
  3. Pelaku Usaha membaca dan menyetujui disclaimer
  4. Pelaku Usaha diarahkan ke laman Layanan Sementara Perizinan Kominfo untuk Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi
  5. Pemohon selanjutnya agar mengirimkan seluruh dokumen persyaratan perizinan berusaha sesuai dengan Lampiran 2 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui email kepada petugas Kominfo
  6. Petugas akan memberikan konfirmasi ok, dan selanjutnya ke tahap pengajuan ULO
  7. Pelaku usaha melakukan pelaksanaan Uji Laik Operasi. Dalam hal semua pengujian terpenuhi akan diterbitkan Surat Keterangan Laik Operasi
  8. Pelaku Usaha selanjutnya dapat melakukan pemenuhan persyaratan di OSS RBA untuk selanjutnya dapat diterbitkan izinnya

Izin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi terdiri dari 4 (empat) tahap termasuk dengan tahapan yang ada di OSS RBA, rincian tahapan beserta dengan SLA nya yaitu :

  1. Tahapan pendaftaran di OSS RBA (same day service)
  2. Tahapan evaluasi dokumen komitmen penyelenggaraan (3 hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap dan benar)
  3. Tahapan Uji Laik Operasi (1 hari kerja uji petik / 3 hari kerja uji mandiri)
  4. Tahapan unggah dokumen di OSS RBA (same day service)

selanjutnya Izin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi diterbitkan oleh OSS RBA.


Tidak dipungut biaya

Izin Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi

Pengaduan dapat dilakukan melalui kanal 159 atau datang langsung ke PTSP di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jl. Medan Merdeka Barat No 9 Jakarta Pusat.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

layanan.kominfo.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi"