Izin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi terdiri dari 4 (empat) tahap termasuk dengan tahapan yang ada di OSS RBA, rincian tahapan beserta dengan SLA nya yaitu :
selanjutnya Izin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi diterbitkan oleh OSS RBA.
Tidak dipungut biaya
Izin Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi
Pengaduan dapat dilakukan melalui kanal 159 atau datang langsung ke PTSP
di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jl. Medan Merdeka Barat No
9 Jakarta Pusat.