Penghapusan hak tanggungan/Roya

  1. Foto copy KTP dan KK pemilik sertipikat
  2. Surat roya dari bank
  3. sertipikat asli dan sertipikat hak tanggungan
  4. surat kuasa jika dikuasakan
  5. formulir 13

  1. membawa dokumen lengkap
  2. pengambilan no antrian
  3. pemeriksaan dokumen oleh petugas loket
  4. jika berkas dinyatakan lengkap akan di terbit tanda terima dokumen dan surat perintah setor

Perkaban No 1 Tahun 2010

Rp. 50

SERTIPIKAT

Perkaban No 1 Tahun 2010

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penghapusan hak tanggungan/Roya"