Izin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)

  1. Pelaku Usaha mengajukan permohonan melalui OSS RBA
  2. Untuk keperluan pemenuhan persyaratan maupun pengajuan Uji Laik Operasi Pelaku usaha masuk ke https://layanan.kominfo.go.id, kemudian memilih menu ‘perizinan’ , selanjutnya “jaringan telekomunikasi”
  3. Pelaku usaha membaca dan menyetujui disclaimer
  4. Pelaku usaha diarahkan ke laman layanan sementara perizinan kominfo untuk penyelenggaraan jaringan telekomunikasi. Menu yang dapat dipilih yaitu permohonan baru
  5. Pelaku usaha mengisi form yang telah disediakan. Selanjutnya pelaku usaha akan mendapatkan notifikasi berupa informasi persyaratan perizinan berusaha
  6. Pelaku usaha secara parallel dapat melakukan pengajuan penetapan penomoran, ISR, ataupun landing right jika jenis penyelenggaraan jaringannya membutuhkan masing-masing izin pendukung tsb ke https://layanan.kominfo.go.id
  7. Pelaku usaha selanjutnya dapat mengirimkan seluruh dokumen persyaratan perizinan berusaha melalui alamat email yang sudah diinfokan
  8. Tim Kominfo akan mengevaluasi dan memberikan notifikasi, jika semua OK selanjutnya pelaku usaha dapat mengajukan permohonan Uji Laik Operasi
  9. Pelaku usaha melakukan pelaksanaan Uji Laik Operasi. Dalam hal semua pengujian terpenuhi akan diterbitkan Surat Keterangan Laik Operasi
  10. Pelaku Usaha selanjutnya dapat melakukan pemenuhan persyaratan di OSS RBA untuk selanjutnya dapat diterbitkan izinnya

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi

Pengaduan dapat dilakukan melalui kanal 159 atau datang langsung ke PTSP di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jl. Medan Merdeka Barat No 9 Jakarta Pusat.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

layanan.kominfo.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi"