Masa penyelesaian Perpanjangan Izin Tinggal Tetap sangat bergantung pada persetujuan dari Direktorat Jenderal dan Kadivim Kanwil setempat.
Biaya perpanjangan izin tinggal tetap bersama dengan pembayaran Izin Masuk Kembali masa berlaku paling lama 2 (dua) tahun sebesar Rp. 1.500.000,-
KITAP dan Izin Masuk Kembali
Hotline :
0811 473 099
Email :
kanimtual.pengaduan@gmail.com
Media Sosial :
Instagram : @kantorimigrasitual
Faceboook : Kanim Tual
Twitter : kanim_tual
Website : tual.imigrasi.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store