Poli Kesehatan Ibu dan Anak (KIA)

  1. Membawa Kartu berobat
  2. Membawa KTP / Kartu Keluarga / KIA
  3. Membawa Kartu BPJS /KIS

  1. Petugas Poli KIA memanggil pasien sesuai dengan nomer urut.
  2. Petugas Poli KIA melakukan kajian terhadap pasien sesuai dengan SOAP dan ditulis lengkap ke dalam rekam medis.
  3. Petugas Poli KIA melakukan rujukan ke laboratorium jika di perlukan pemeriksaan penunjang.
  4. Petugas Poli KIA menerima hasil pemeriksaan laboratorium
  5. Petugas Poli KIA melakukan KIE tentang hasil kajian dan pemeriksaan laboratorium
  6. Petugas Poli KIA memberikan rujukan internal ke unit lain jika diperlukan.
  7. Petugas memberikan resep kepada pasien untuk mengambil obat apabila pasien dalam keadaan normal.

  1. Dimulai saat pasien dipanggil sesuai antrian, dilakukanan amnesa & pemeriksaan fisik kemudian melakukan rujukan internal  ke ruang laboratorium untuk di lakukan pemeriksaan penunjang (apabila di perlukan). 
  2. Mengarahkan pasien untuk melakukan konseling, bila hasil pemeriksaan penunjang menunjukkan tidak normal pasien di rujuk ke ruang pemeriksaan poli umum. Bila dari hasil pemeriksaan penunjang normal maka pasien di arahkan untuk mengambil obat

1.    Pasien umum dikenakan tarif sesuai dengan Perda No.5 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Perda No.1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum Di Kabupaten Tanah Bumbu.

2.    Pasien BPJS PBI / Non PBI Gratis

3.Pasien yang menggunakan Pendamping JKN diperuntukan untuk warga Tanah Bumbu yang tidak memiliki JKN serta mau menandatangani surat tidak mampu.

SOP Poli KIA

1.    Email : pkmkepayang@gmail.com

2.    Kotak Saran

3.No Pengaduan : 085345917585
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poli Kesehatan Ibu dan Anak (KIA)"