Penggantian Paspor Karena Rusak/Hilang

  1. KTP-el
  2. Paspor lama (jika rusak)
  3. Surat Kehilangan dari Kepolisian (jika hilang)
  4. Fotokopi paspor lama (jika ada)
  5. Kartu Keluarga (KK)
  6. Surat pernyataan bermaterai

  1. Pemohon membawa berkas permohonan
  2. Petugas loket melimpahkan berkas pada Seksi Inteldakim untuk mengikuti proses BAP
  3. Setelah BAP selesai dan mendapatkan Nomor LK, permohonan dilanjutkan
  4. Petugas mengisi permohonan
  5. Pemohon akan dipanggil untuk proses sidik jari, foto dan wawancara
  6. Pemohon menerima bukti tanda terima permohonan dari petugas untuk melakukan pembayaran
  7. Pemohon melakukan pembayaran melalui ATM, transaksi bank, Kantor Pos
  8. Pemohon akan kembali ke kantor Imigrasi untuk menerima paspor yang sudah jadi

Setelah melalui tahapan BAP oleh Wasdakim, proses permohonan akan terselesaikan paling cepat dalam3 hari kerja. 

Biaya penggantian paspor karena rusak: Rp. 500.000,-

Biaya penggantian paspor karena hilang: Rp. 1.000.000,-


Biaya di atas belum termasuk harga blanko pembuatan paspor sebesar Rp. 350.000,-

Paspor

Hotline :

0811 473 099

Email :

kanimtual.pengaduan@gmail.com

Media Sosial :

Instagram : @kantorimigrasitual

Faceboook : Kanim Tual

Twitter : kanim_tual

Website : tual.imigrasi.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penggantian Paspor Karena Rusak/Hilang"