Setelah melalui tahapan BAP oleh Wasdakim, proses permohonan akan terselesaikan paling cepat dalam3 hari kerja.
Biaya penggantian paspor karena rusak: Rp. 500.000,-
Biaya penggantian paspor karena hilang: Rp. 1.000.000,-
Biaya di atas belum termasuk harga blanko pembuatan paspor sebesar Rp. 350.000,-
Paspor
Hotline :
0811 473 099
Email :
kanimtual.pengaduan@gmail.com
Media Sosial :
Instagram : @kantorimigrasitual
Faceboook : Kanim Tual
Twitter : kanim_tual
Website : tual.imigrasi.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store