63. Pencatatan Pengakuan Anak di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

  1. Fc. Surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung orang asing
  2. Fc. surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  3. Kutipan akta kelahiran anak
  4. KK ayah atau ibu
  5. KTP
  6. Dokumen Perjalanan bagi ibu kandung orang asing

  1. Pemohon Membawa Semua Persyaratan ke Loket Pendaftaran dan Mendapatkan Nomor Antrian
  2. Input Data oleh Petugas, Pemohon Menyetujui Jika Sudah Benar Data yang akan diinput
  3. Verifikasi data oleh Tim Verfikasi
  4. Proses TTE
  5. Cetak Dokumen
  6. Dokumen diserahkan ke Pemohon

Jika tidak terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan atau sarana dan prasarana yang dibutuhkan guna penyelesaian dokumen


Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Pengakuan Anak dan Kutipan Akta Kelahiran yang telah diberi catatan pinggir

a.         Pengaduan Tatap Muka :

-       Susi Wirma

b.         Pengaduan online :

1. Website: http://disdukcapil.pariamankota.go.id

2. WhatsApp

        3. Aplikasi SAMARA

        4. Survei Indeks Kepuasan Masyarakat

c.   Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut : (1) Cek di tempat (2) Koordinasi internal (3) Koordinasi eksternal (4) Tindak lanjut dan solusi permasalahan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Dukcapil digi mobile

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "63. Pencatatan Pengakuan Anak di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia"

Pelaksana

Dahlila

Admin