Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu

No. SK: NOMOR 672/HK/KPTS/2023

  1. Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
  2. Fotokopi KTP Pimpinan
  3. Surat Kuasa dan Fotokopi KTP Apabila Pengurusan diwakilkan
  4. Fotokopi NPWP
  5. Fotokopi ijazah yang disahkan oleh pimpinan penyelenggaraan pendidikan
  6. Fotokopi STRTKT Jamu yang masih berlaku dan dilegalisasi asli
  7. Surat keterangan sehat dari dokter yang mempunyai Surat Izin Praktik
  8. Surat Pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan tempat tenaga kesehatan tradisional jamu berpraktik
  9. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kab.Siak
  10. Fotokopi SIP-TKT Jamu Kesatu (untuk pengajuan SIP-TKT Jamu Kedua)
  11. Pas foto latar belakang merah ukuran 4x6 ( 3 lembar)

  1. Pemohon Mempersiapkan berkas permohonan dan semua persyaratan sesuai dengan izin yang diajukan
  2. Loket Menerima Berkas sesuai dengan persyaratan yang ada
  3. Kelompok Fungsional Pengaduan, Pelaporan dan Pengolahan Data Memeriksa dan Memaraf Berkas yang telah sesuai dengan persyaratan
  4. Kelompok Jabatan Fungsional Pelayanan Terpadu Satu Pintu Melakukan kajian terhadap persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan
  5. Kelompok Jabatan Fungsional Pelayanan Terpadu Satu Pintu Memverifikasi kembali berkas berdasarkan ketentuan yang berlaku dan terhadap berkas yang tidak sesuai dikembalikan ke Kelompok Fungsional Pengaduan, Pelaporan dan Pengolahan Data
  6. Kelompok Jabatan Fungsional Pelayanan Terpadu Satu Pintu Memaraf Berkas dan melakukan tracking.
  7. Kepala Dinas Menandatangani izin secara elektronik
  8. Kelompok Fungsional Pengaduan, Pelaporan dan Pengolahan Data Mencetak Surat Izin
  9. Loket Menerima Berkas dan Surat Izin yang telah ditandatangani untuk diserahkan kepada pemohon

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Perizinan

1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan 

2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 tentang Izin penyelnggaraan Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu

3. Peraturan Bupati Siak Nomor 102 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak

4. Keputusan Bupati Siak Nomor 671 /HK/KPTS/2023 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu"