Penerbitan Rekomendasi Izin Klinik

  1. surat pengantar dari DPMPTSP
  2. surat peryataan dari puskesmas bahwa klinik sudah mengumpulkan laporan penyakit ke puskesmas sesuai wilayah kerja puskesmas

  1. pemohon memasukan berkas ke dinas DPMPTSP
  2. DPMPTSP Memverifikasi berkas kelengkapan perizinan kemudian di terbitkan surat pengantar
  3. surat pengantar dari DPMPTSP di serahkan ke dinkes, dinkes memverifikasi kelengkapan berkas
  4. membuat jadwal kunjungan ke lokasi klinik untuk pemeriksaan lapangan sesuai format yang sudah ditentukan sesuai permenkes RI No. 08 Tahun 2022
  5. pemeriksaan lapangan oleh tim dinkes
  6. pemeriksaan lapangan sesuai di terbitkan surat rekomendasi izin klinik oleh dinkes
  7. surat rekomendasi izin klinik selanjutnya dimasukan ke DPMPTSP untuk dibuatkan surat izin klinik

1. Surat Masuk dan penanda tangan surat tugas tim visitasi 3 hari kerja

2. melaksanakan visitasi 1 hari kerja

3. menyusun berita acara visitasi 1 hari kerja

4. membuat surat rekomendasi 1 hari kerja

5.menadatangani rekomendasi di tambah revisi rekomendasi 3 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Klinik

SPAN LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store