Poli Gigi

  1. Membawa Kartu berobat
  2. Membawa KTP / Kartu Keluarga / KIA
  3. Membawa Kartu BPJS /KIS

  1. Petugas Poli Gigi memanggil pasien sesuai dengan nomor urut.
  2. Petugas Poli Gigi melakukan kajian terhadap pasien sesuai dengan SOAP dan ditulis lengkap ke dalam rekam medis.
  3. Petugas Poli Gigi melakukan diagnosis dan terapi pada pasien
  4. Petugas Poli Gigi memberikan surat pemeriksaan laboratorium jika diperlukan.
  5. Petugas Poli Gigi memberikan rujukan internal ke unit lain jika diperlukan.
  6. Petugas memberikan resep kepada pasien untuk mengambil obat.
  7. Petugas Poli Gigi merujuk pasien jika tidak dapat dilayani di Puskesmas

Dimulai dari petugas memanggil pasien sesuai antrian,paramedic melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik, dokter gigi melakukan tindakan melakukan pemeriksaan penunjang (jika diperlukan), konseling dan pasien diarahkan untuk mengambil obat

1.    Pasien umum dikenakan tarif sesuai dengan Perda No.5 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Perda No.1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum Di Kabupaten Tanah Bumbu.

2.    Pasien BPJS PBI / Non PBI Gratis

3.Pasien yang menggunakan Pendamping JKN diperuntukan untuk warga Tanah Bumbu yang tidak memiliki JKN serta mau menandatangani surat tidak mampu.

SOP Poli Gigi

1.    Email : pkmkepayang@gmail.com

2.    Kotak Saran

3.No Pengaduan : 085345917585
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poli Gigi"