59. Pencatatan Kematian WNI di Luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Dalam Hal Negara Setempat Tidak Menyelenggarakan Pencatatan Kematian Bagi Orang Asing

  1. Fc. surat keterangan kematian dari instansi yang berwenang di negara setempat
  2. Fc. Dokumen perjalanan Republik Indonesia
  3. Fc. Surat Keterangan yang menunjukkan domisili atau surat keterangan pindah luar negeri

  1. Pemohon Membawa Semua Persyaratan ke Loket Pendaftaran dan Mendapatkan Nomor Antrian
  2. Input Data oleh Petugas, Pemohon Menyetujui Jika Sudah Benar Data yang akan diinput
  3. Verifikasi data oleh Tim Verfikasi
  4. Proses TTE
  5. Cetak Dokumen
  6. Dokumen diserahkan ke Pemohon

Jika tidak terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan atau sarana dan prasarana yang dibutuhkan guna penyelesaian dokumen


Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Kematian

a.    Pengaduan Tatap Muka :

-       Susi Wirma

b.    Pengaduan online :

1. Website: http://disdukcapil.pariamankota.go.id

2. WhatsApp

        3. Aplikasi SAMARA

        4. Survei Indeks Kepuasan Masyarakat

c.   Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut : (1) Cek di tempat (2) Koordinasi internal (3) Koordinasi eksternal (4) Tindak lanjut dan solusi permasalahan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Dukcapil digi mobile

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "59. Pencatatan Kematian WNI di Luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Dalam Hal Negara Setempat Tidak Menyelenggarakan Pencatatan Kematian Bagi Orang Asing"

Pelaksana

Dahlila

Admin