94. Sektor UMKU Perhubungan-Pengoprasian Terminal

  1. 1. Sertifikat standar pembangunan/pengembangan Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri;
  2. 2. Izin usaha pokok yang masih berlaku;
  3. 3. Tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah
  4. 4. Berita Acara pemeriksaan fisik, uji coba sandar/lepas dan olah gerak kapal oleh Syahbandar pada pelabuhan terdekat yang paling sedikit memuat: 1. Pembangunan Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri telah selesai dilaksanakan sesuai dengan Sertifikat standar pembangunan/pengembangan Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri dan siap untuk dioperasikan; 2. Hasil pembangunan/pengembangan Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri telah memenuhi aspek keamanan, ketertiban, dan keselamatan pelayaran serta kelestarian lingkungan; dan 3. Dokumentasi peninjauan lapangan.
  5. 5. Dalam hal Terminal Khusus/ Terminal untuk Kepentingan Sendiri yang dioperasikan untuk menunjang usaha anak perusahaan (subsidiary company), perusahaan induk (holding company), atau perusahaan seinduk (sister company), harus menunjukkan akta pendirian yang menyatakan hubungan perusahaan.

  1. Pelaku usaha Mengajukan permohonan perizinan Berusaha melalui Sistem OSS
  2. Notifikasi permohonan kepada penerbit Perizinan Berusaha
  3. Verifikasi Pemenuhan persyaratan administrasi oleh penerbit Perizinan Berusaha
  4. Notifikasi penerbitan perizinan berusaha
  5. Persyaratan terpenuhi, Pemohon melakukan pembayaran PNBP/ Gratis RBA (DPMPTSP)
  6. Sistem menampilkan notifikasi penerbitan Perizinan Berusaha melalui DPMPTSP
  7. Sistem OSS Menerbitkan Perizinan Berusaha atas nama Penerbit Perizinan Berusaha

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Izin

2.  Surat Pengaduan   : Jalan Paramedis Kompleks Simpang Lima Purwodadi Grobogan

4.  Instagram                Facebook                : 08984333500



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.oss.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "94. Sektor UMKU Perhubungan-Pengoprasian Terminal"