Izin Pengangkutan Daging

  1. Menginput Formulir Izin Pemasukan Ternak Izin Pengangkutan Daging pelayanan secara elektronik melalui jakevo.jakarta.go.id
  2. Identitas Pemohon/Penangung Jawab • WNI: Scan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) • WNA : Scan Asli Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor
  3. Jika dikuasakan Scan Asli Surat kuasa di atas kertas bemiaterai sesuai peraturan yang berlaku dan KTP-el orang yang diberi kuasa
  4. Jika Usaha Perorangan (Scan Asli) • NPWP Perorangan Jika Badan Usaha (Scan Asli) Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) • SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oheh Kemenkumham • NPWP Badan Usaha
  5. Proposal teknis yang dilengkapi dengan: • Surat Tanda Nomor Kendaraan (SINK) [Fotokopi] • Foto kendaraan (foto tampak depan dan jelas nomor kendaraannya) • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik atau penanggung jawab daging • Pasfoto pemilik atau penanggung jawab daging ukuran 3x4 cm sebanyak 2 (dua) lembar

  1. Pemohon mendaftar secara online, setelah itu mengupload kelengkapan berkas yang dipersyaratkan;
  2. Tim Teknis melakukan pemeriksaan secara administrasi/teknis
  3. Tim Teknis mehakukan peninjauan hapangan bersama dengan OPD Teknis dan membuat Berita Acara;
  4. Kepala UP PMPTSP Kota Administrasi melakukan otorisasi Izin berdasarkan Berita Acara;
  5. Pemohon mencetak output Izin Pengangkutan Daging

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK Izin Pengangkutan Daging

1. NomorTelepon Kantoro2l-48700926

2. NomorFax 021-48700926

3. NomorTelepon/call center 1500-164

4. Whatsapp - +62 89609995190

5. Media Sosial @ptspjaktim

6. Email ptsp.kotajaktim©jakarta.go.id

7. Kotak Administrasi saran dan pengaduan melalui dropbox diruang

pelayanan atau Whatsapp +6289609995190


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store