Standar Pelayanan Izin Pembukaan Lahan Pertanian Rakyat

  1. Membuat Surat Permohonan kepada Bupati Kutai Barat Cq. Kepala DPMPTSP
  2. Peta dan Titik Koordinat lahan yang dimohon
  3. Surat Keterangan Pemilikan Tanah dari Kepala Kampung

  1. Pemohon membuat Surat Permohonan dan menyerahkan Berkas Permohonan kepada Petugas FO (Front Office).
  2. Petugas FO memeriksa dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi apakah sesuai dengan izin yang dimohonkan, dan jika persyaratan administrasi perizinan tidak lengkap, maka berkas permohonan tersebut dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi (melampirkan lembar Check List).
  3. Berkas Permohonan dinyatakan lengkap, selanjutnya petugas FO mencatat dalam buku penerimaan berkas dan kemudian berkas tersebut diserahkan ke Bidang PPPNP atau petugas BO (Back Office) untuk dilakukan verifikasi dan pemrosesan berkas lebih lanjut.
  4. Petugas BO menerima berkas permohonan daro FO, kemudian mempelajari, meneliti dan memproses berkas izin tersebut yang disesuaikan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Petugas BO melakukan Koordinasi dan Peninjauan lapangan/Suvey (jika diperlukan) dengan Dinas terkait (Tim Teknis Perijinan) dan Pemohon apakah izin yang dimohonkan sesuai dengan peruntukannya atau tidak.
  6. Hasil dari Koordinasi dan Peninjauan lapangan dibuat Rekomendasi berupa BErita Acara, Advis Teknis atau keterangan lain-lain yang berkaitan dengan proses permohonan izin dan diserahkan ke BO.
  7. Petugas BO mempelajari Rekomendasi dari Tim Teknis Perijinan dalam menentukan layak dan tidaknya permohonan izin, jika permohonan izin layak maka di proses lebih lanjut dan jika tidak layak maka permohonan izin dikembalikan ke pemohon dnegan Surat Pengembalian Berkas.
  8. Permohonan Izin yang telah disetujui (layak) selanjutnya Petugas BO membuat dan mencetak draf Surat Keputusan Izin kemudian doserahkan kepada pihak yang berwenang (Kepala Seksi, Kepala Bidang, Sekretaris dan Kepala DPMPTSP) untuk diverifikasi/koreksi, jika ada koreksi draf Keputusan Izin diserahkan kembali ke Petugas BO untuk diperbaiki.
  9. Draf Keputusan Izin yang telah siap selanjutnya dibubuhi paraf oleh pihak yang berwenang kemudian diserahkan ke Kepala DPMPTSP Kab. Kutai Barat untuk ditandatangani, selanjutnya diserahkan ke Petugas TU untuk Penomoran surat dan Pengarsipan surat.
  10. Surat Keputusan Izin setelah mendapat nomor, selanjutnya diserahkan kembali ke BO untuk melakukan Stempel legalitas Surat Keputusan Izin, kemudian diserahkan lagi ke FO untuk menyerahkan Surat Keputusan Izin kepada Pemohon (sebelum Surat Keputusan Izin diserahkan ke Pemohon, Petugas FO mencatat Izin Keluar dan Pemohon wajib menunjukkan bukti pembayaran Retribusi) dan Proses Selesai.
  11. Untuk Keputusan Izin yang berkaitan dengan Biaya Retribusi, Petugas BO membuat Rekomendasi penerbitan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) yang diserahkan ke Petugas Penetapan dan selanjutnya Petugas Penetapan melakukan pendataan, pembuatan dan pencetakan SKRD kemudian diserhakan ke Kepala Bidang PPPNP untuk ditandatangani setelah itu diserahkan lagi ke BO untuk menyerahkan ke Pemohon.
  12. Pemohon membayar BIaya Retribusi dengan menyerahkan SKRD ke Petugas Penerimaan Retribusi (Kasir), kemudian Petugas Penerimaan Retribusi memproses dan mencetak Bukti Pembayaran dan menyerahkan kembali ke Pemohon.
  13. Untuk mengambil Surat Keputusan Izin, Pemohon menyerahkan Bukti Pembayaran ke Petugas FO sebagai bukti telah membayar biaya retribusi sesuai dengan Surat Keputusan Izin selanjutnya petugas FO menyerhakan kembali Bukti Pembayaran ke Pemohon.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Pembukaan Lahan Pertanian Rakyat

Melalui Kotak Saran dan Pengaduan,Surat,SMS,WA,Telepon,Email,Website dan Melalui Loket Pengaduan

SMS/WA : 0821--5027-5769

Email : pengaduandpmptsp.kubar@gmail.com

Website : http://dpmptsp.kutaibaratkab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Izin Pembukaan Lahan Pertanian Rakyat"