92. Sektor UMKU Perhubungan-Perpanjangan Keruk Reklamasi

  1. 1. Bukti bayar PNBP
  2. 2. Persetujuan Kegiatan Kerja Keruk/kerja reklamasi /kegiatan kerja keruk dan reklamasi sebelumnya
  3. 3. Persetujuan Kegiatan Kerja Keruk/kerja reklamasi /kegiatan kerja keruk dan reklamasi sebelumnya;
  4. 4. Formulir data teknis Sertifikat standar perpanjangan kegiatan kerja keruk, kerja reklamasi, atau kegiatan kerja keruk dan reklamasi
  5. 5. Dokumen lingkungan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup
  6. 6. Dokumen lingkungan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup;
  7. 7. Laporan Progres terakhir kegiatan Kerja Keruk/kerja reklamasi /kegiatan kerja keruk dan reklamasi yang diketahui oleh penyelenggara setempat
  8. 8. Laporan Progres terakhir kegiatan Kerja Keruk/kerja reklamasi /kegiatan kerja keruk dan reklamasi yang diketahui oleh penyelenggara setempat ;
  9. 9. Kontrak kerja antara Pemilik Kegiatan dengan Pelaksana Kegiatan
  10. 10. Kontrak kerja antara Pemilik Kegiatan dengan Pelaksana Kegiatan;
  11. 11. Alasan / Justifikasi keterlambatan dalam pelaksanaan kegiatan Kerja Keruk/kerja reklamasi /kegiatan kerja keruk dan reklamasi yang di ketahui oleh penyelenggara setempat
  12. 12. Alasan / Justifikasi keterlambatan dalam pelaksanaan kegiatan Kerja Keruk/kerja reklamasi /kegiatan kerja keruk dan reklamasi yang di ketahui oleh penyelenggara setempat;
  13. 13. Pertimbangan terhadap aspek keselamatan dan keamanan pelayaran dari Syahbandar bersama-sama dengan Distrik Navigasi setempat
  14. 14. Pertimbangan terhadap aspek keselamatan dan keamanan pelayaran dari Syahbandar bersama-sama dengan Distrik Navigasi setempat;
  15. 15. Pertimbangan dari Penyelenggara Pelabuhan setempat terhadap kesesuaian dengan Rencana Induk Pelabuhan bagi kegiatan kerja Reklamasi yang berada di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan
  16. 16. Pertimbangan dari Penyelenggara Pelabuhan setempat terhadap kesesuaian dengan Rencana Induk Pelabuhan bagi kegiatan kerja Reklamasi yang berada di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan;
  17. 17. Jadwal Pelaksanaan kegiatan Kerja Keruk/kerja reklamasi /kegiatan kerja keruk dan reklamasi
  18. 18. Jadwal Pelaksanaan kegiatan Kerja Keruk/kerja reklamasi /kegiatan kerja keruk dan reklamasi.

  1. Pelaku usaha Mengajukan permohonan perizinan Berusaha melalui Sistem OSS
  2. Notifikasi permohonan kepada penerbit Perizinan Berusaha
  3. Verifikasi Pemenuhan persyaratan administrasi oleh penerbit Perizinan Berusaha
  4. Notifikasi penerbitan perizinan berusaha
  5. Persyaratan terpenuhi, Pemohon melakukan pembayaran PNBP/ Gratis RBA (DPMPTSP)
  6. Sistem menampilkan notifikasi penerbitan Perizinan Berusaha melalui DPMPTSP
  7. Sistem OSS Menerbitkan Perizinan Berusaha atas nama Penerbit Perizinan Berusaha

7 HARI

Tidak dipungut biaya

Izin

2.  Surat Pengaduan   : Jalan Paramedis Kompleks Simpang Lima Purwodadi Grobogan

4.  Instagram                 : dpmptsp.grobogan.94

8.  : 08984333500


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.oss.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "92. Sektor UMKU Perhubungan-Perpanjangan Keruk Reklamasi "