Izin Usaha Pemotongan Ternak

  1. Menginput Formulir Izin Usaha Pemotongan Ternak secara ehektronik melalui jakevo.jakarta.go.id
  2. Identitas Pemohon/Penangung Jawab WNI Scan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) WNA: Scan Asli Kartu Kartu Izin Tinggah Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor
  3. Jika dikuasakan Scan Asli Surat kuasa di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dan KTP-el orang yang diberi kuasa
  4. Jika Usaha Perorangan (Scan Asli;) • NPVVP Perorangan Jika Badan Usaha (Scan Asli) • Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) • SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham • NPWP Badan Usaha
  5. Scan Asli Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  6. Scan Asli Dokumen Lingkungan
  7. Scan Asli Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Izin Usaha Perdagangan untuk Penanaman Modal Asing (PMA) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  8. Scan Asli Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) yang sudah disurveillance berkala sesuai dengan level sertifikasi
  9. Scan Asli persetujuan tetangga (kiri, kanan, depan, belakang disertal KTP)
  10. Scan Asli Sertifikat Kompetensi Juru Sembehih Halal

  1. Pemohon mendaftar secara online, setelah itu mengupload kelengkapan berkas yang dipersyaratkan;
  2. Tim Teknis melakukan pemeriksaan secara administrasi/teknis
  3. Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan bersama dengan OPD Teknis dan membuat Berita Acara;
  4. Kepala UP PMPTSP Kota Administrasi melakukan otorisasi Izin berdasarkan Berita Acara;
  5. Pemohon mencetak output Izin Usaha Pemotongan Ternak

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK Izin Usaha Pemotongan Ternak

1. NomorTelepon Kantoro2l-48700926

2. NomorFax 021-48700926

3. NomorTelepon/call center 1500-164

4. Whatsapp - +62 89609995190

5. Media Sosial @ptspjaktim

6. Email ptsp.kotajaktim©jakarta.go.id

7. Kotak Administrasi saran dan pengaduan melalui dropbox diruang

pelayanan atau Whatsapp +6289609995190


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store