Usaha Kehutanan lainnya

No. SK: NOMOR 415.4/559/DPMPTSP 2022

  1. 1. Persyaratan administrasi: Pakta Integritas
  2. 2. Persyaratan Teknis: 1. Pertimbangan teknis dari Kepala UPT Ditjen yang membidangi konservasi sumber daya alam dan ekosistem atau Kepala UPTD yang mengelola Tahura sesuai kewenangannya yang dilengkapi dengan peta lokasi yang dimohon
  3. 2. Rencana kegiatan usaha/proposal usaha
  4. 3. Melakukan pemberian tanda batas areal usaha yang dimohon
  5. 4. Membuat peta areal rencana kegiatan usaha yang akan dilakukan dengan skala paling kecil 1 : 10.000 (satu berbanding sepuluh ribu)
  6. 5. Membuat rencana Pemanfaatan Air
  7. 6. Persetujuan lingkungan (Amdal)
  8. 3. Persyaratan biaya: Membayar PNPB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

  1. 1. Pelaku usaha registrasi untuk mendapatkan hak akses
  2. 2. Pelaku usaha login ke www.oss.go.id
  3. 3. Pelaku usaha melengkapi data pelaku usaha
  4. 4. Pelaku usaha melengkapi data kegiatan usaha
  5. 5. Pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan
  6. 6. OPD Teknis memverifikasi pemenuhan persyaratan
  7. 7. DPMPTSP menerbitkan Perizinan Berusaha
  8. 8. Pelaku usaha mencetak Perizinan Berusaha secara mandiri
  9. 9. Selesai

25 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

NIB dan Izin

Email : perijinan@denpasarkota.go.id

Telp : (0361) 428610, 430820, Fax. (0361) 416075

Website : www.perijinan.denpasarkota.go.id

Website : www.pengaduan.denpasarkota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Website : www.perijinan.denpasarkota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Usaha Kehutanan lainnya"