Surat Domisili Penduduk

  1. 1. Pengantar dari RT dan Kelurahan
  2. 2. Fotocopy KTP dan KK
  3. 3. Foto berwarna 3x4

  1. 1. Pengantar dari RT dan Kelurahan 2. Fotocopy KTP dan KK 3. Foto berwarna 3x4


Proses diselesaikan jika pernyataan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Domisili Penduduk

Proses diselesaikan jika pernyataan lengkap

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Domisili Penduduk"