Pengurusan / perekaman KTP - El

  1. Fotocopy KK
  2. Fotocopy Akte Lahir atau Ijazah
  3. Perekam secara e-mobile

  1. Fotocopy KK Fotocopy Akte Lahir atau Ijazah Perekam secara e-mobile

Proses dilanjutkan oleh yang bersangkutan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bontang sampai dengan pengambilan E-KTP

Tidak dipungut biaya

Pengurusan / perekaman KTP - El

Proses dilanjutkan oleh yang bersangkutan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bontang sampai dengan pengambilan E-KTP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan / perekaman KTP - El"